Minggu, 19 Juni 2016

Kewajiban Perusahaan dan Karyawan

KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN KARYAWAN

BAB I

PENDAHULUAN

1.     Latar Belakang

Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik-buruk seperti apa yang dikatakan oleh perasaan sesorang, tetapi anggapan seseorang atas perasaannya yang menganggap bahwa sesuatu yang dianggap benar belum tentu perasaan orang lain menganggap bahwa hal itu benar atau sesuai dengan etika.  Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya, etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.
Masalah etika sangat kompleks, tersebar di berbagai disiplin ilmu. Perusahaan dalam hal ini, dalam kelangsungan hidupnya menghadapi berbagai pengaruh baik dari luar maupun dalam perusahaan. Dari dalam perusahaan adalah yang berhubungan dengan karyawan. Khususnya bagaimana pelaksanaan etika hubungannya dengan hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan dan sebaliknya.
Dalam etika bisnis terdapat kewajiban dua pihak, yaitu pada karyawan dan pada perusahaan, awalnya kita mulai dengan menyoroti kewajiban karyawan pada perusahaan kemudian kita selanjutnya membalikan perspektifnya dengan memfokuskan kewajiban perusahaan terhadap karyawan. Makalah ini membahas tentang kewajiban-kewajiban karyawan dan perusahaan.

2.     Rumusan Masalah

1.1.   Apa kewajiban karyawan terhadap perusahaan ?

1.2.   Apa kewajiban perusahaan terhadapa karyawan ?

3.     Tujuan

1.1.   Memahami kewajiban karyawan terhadap perusahaan.

1.2.   Memahami kewajiban perusahaan terhadap karyawan.

1.3.    Mampu membedakan antara kewajiban perusahaan dan karyawan.


BAB II

PEMBAHASAN

1.     Pengertian Kewajiban

1.1.   Hakikat Kewajiban

Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut. Pengertian Kewajiban Menurut Prof Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan .Sehingga kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Etika kerja merupakan rumusan penerapan nilai – nilai etika yang berlangsung di lingkungannya, dengan tujuan untuk mengatur tata krama aktivitas para karyawannya agar mencapai tingkat efesiensi dan produktivitas yang maksimal. Etika perusahaan menyangkut tentang hubungan perusahaan dan karyawannya sebagai satu kesatuan dalam lingkungannya, etika kerja menyangkut hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.

2.     Kewajiban Karyawan Dan Perusahaan

2.1.   Kewajiban Karyawan terhadap Perusahaan

Karyawan mempunyai kewajiban terhadap perusahaan, yang berupa:

2.1.1.     Kewajiban Ketaatan

Karyawan harus taat kepada atasannya, karena ada ikatan kerja antara keduanya. Namun tentunya taat disini bukan berarti harus selalu mematuhi semua perintah atasan, jika perintah tersebut dianggap tidak bermoral dan tidak wajar, maka pekerja tidak wajib mematuhinya :
a.       Karyawan tidak perlu dan malah tidak boleh  mematuhi perintah yang menyuruh dia melakukan sesuatu yang tidak bermoral seperti jika atasan memerintahkan bawahanya untuk membunuh musuhnya, karyawan tidak boleh melaksanakan perintah tersebut.
b.      Karyawan tidak wajib juga mematuhi perintah atasannya yang tidak wajar, walaupun dari segi etika tidak ada keberatan. Yang dimaksudkan adalah perintah yang tidak diberikan demi kepentingan perusahaan. Misal, kepala unit memerintahkan bawahanya untuk memperbaiki mobil pribadinya, merenovasi rumah pribadinya dan sebagainya di luar kepentingan perusahaan.
c.       Karyawan juga tidak perlu mematuhi perintah yang memang demi kepentingan perusahaan, tetapi tidak sesuai dengan penugasan yang disepakati ketika ia menjadi karyawan di perusahaan itu. Misalnya, suatu karyawan diterima di perusahaan tersebut untuk fungsi manajemen tapi lama kelamaan diberi tugas-tugas sekretaris (menerima telepon, membuat gaji, mengurus perjalanan bos dan lain-lain).

2.1.2.     Kewajiban Konfidensialitas

2.1.3.     Kewajiban Loyalitas

Konsekuensi lain yang dimiliki seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah perusahaan adalah dia harus memiliki loyalitas terhadap perusahaan. Dia harus mendukung tujuan-tujuan dan visi-misi dari perusahaan tersebut. Karyawan yang sering berpindah-pindah pekerjaan dengan harapan memperoleh gaji yang lebih tinggi dipandang kurang etis karena dia hanya berorientasi pada materi belaka. Ia tidak memiliki dedikasi yang sungguh-sungguh kepada perusahaan di tempat dia bekerja. Maka sebagian perusahaan menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang kurang etis bahkan lebih ekstrim lagi mereka menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang tidak bermoral.

2.2.   Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan

Setelah kewajiban karyawan terhadap perusahaan telah dijabarkan diatas, kini saatnya membahas mengenai kewajiban perusahaan terhadap karyawannya. Selain memberikan beban tanggung jawab pada karyawan dengan berbagai tugas yang berkaitan dengan perusahaan, perusahaan berkewajiban untuk memberikan apa yang patut diterima oleh. Adapun kewajiban perusahaan pada karyawan ialah:

2.2.1.     Perusahaan tidak melakukan diskriminasi 

Diskriminasi dalam perusahaan adalah membedakan karyawan dengan alasan yang tidak relevan, berdasarkan prasangka atau stereotip. Diskriminasi dapat terjadi saat perekrutan kandidat karyawan, kenaikan jabatan, atau deskripsi pekerjaan.
Dalam perusahaan perilaku diskriminasi dianggap tidak etis karena:
Akan merugikan perusahaan, karena tidak fokus pada kapasitas dan kemampuan kandidat karyawan, tapi pada faktor-faktor lainnya. Perusahaan akan kehilangan kemampuan bersaingnya karena perusahaan tidak didukung oleh tenaga yang berpengalaman.

2.2.2.     Perusahaan harus menjamin kesehatan dan keselamatan karyawan

Tempat kerja yang bersih, sehat, dan nyaman dapat memberikan pengaruh positif dan meningkatkan produktifitas dalam bekerja. Sedangkan keselamatan kerja diwujudkan dengan tempat kerja yang aman dan sesuai dengan standar keselamatan yang telah ditentukan.

2.2.3.     Perusahaan memberikan gaji secara adil 

Selain untuk mengembangkan diri, memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat, motivasi seseorang untuk bekerja adalah untuk mendapatkan upah atau gaji.
Ada beberapa pandangan mengenai pembagian imbalan yang adil, yakni:
·         Pandangan Liberalistis : imbalan yang adil jika disesuaikan dengan prestasi karyawan di perusahaan.
·         Pandangan Sosialistis : imbalan yang adil jika sesuai dengan kebutuhan diri karyawan dan keluarganya.
Menurut Thomas Garrett dan Richard Klonoski yang berpendapat bahwa ada enam poin yang harus dipertimbangkan dalam menetapkan gaji, meliputi:
·         Peraturan Hukum : pemberian gaji yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku, misal ketentuan hukum tentang upah minimum
·         Upah yang layak : rata-rata gaji yang diberikan setara dengan UMR
·         Kemampuan perusahaan : perusahaan mapan yang menghasilkan laba besar harus menyediakan gaji yang lebih besar dibandingkan perusahaan yang memiliki margin laba yang kecil.
·         Pekerjaan dengan sifat khusus : pekerja yang melakukan pekerjaan yang membutuhkan ketrampilan bersifat khusus atau tingkat resiko yang tinggi layak diberi gaji yang tinggi.
·         Perbandingan dengan gaji perusahaan lain: gaji atau upah diberikan oleh perusahaan dengan melihat gaji atau upah pekerja di perusahaan lain yang sejenis.
·         Merundingkan gaji atau upah antara pekerja dan perusahaan : berunding secara langsung antara perusahaan dan karyawan adalah cara yang cerdas untuk menentukan gaji yang fair. Tentu saja pihak perusahaan harus terbuka saat membicarakan hal tersebut.
·         Senioritas dan imbalan rahasia : senioritas yang mucul dalam pemberian gaji yang ditinjau dari segi pengalaman kerja, periode kerja, serta loyalitas dan dedikasi pada perusahaan. Namun saat ini senioritas sudah tidak diperhitungkan lagi, melainkan lebih concern pada prestasi dan hak. Pemberian kenaikan gaji yang diam-diam/dirahasiakan dari rekan sekerja dinilai tidak etis karena mengabaikan kontrol sosial dan merusak suasana kerja.

2.2.4.     Perusahan tidak boleh memberhentikan karyawan dengan semena-mena.

Menurut Garret dan Kliniski ada tiga alasan konkret dalam memberhentikan karyawan yaitu:
a.       majikan hanya boleh memberhentikan dengan alasan yang tepat
b.      majikan harus berpegang pada prosedur yang semestinya
c.       majikan harus membatasi akibat negatif bagi karyawan seminimal mungkin.
Dengan memahami antara kewajiban karyawan dan kewajiban perusahaan maka diharapkan adanya pengertian di kedua belah pihak. Dengan saling memahami dan menghormati kewajiban masing-masing maka keselarasan dalam lingkungan kerja akan terjaga.

3.     Contoh Kasus

·         Contoh 1
Sabtu, 23 Apr 2016 10:07 WIB - http://mdn.biz.id/n/230095/ 
Puluhan Karyawan Tasik Raja Di-PHK Sepihak
MedanBisnis - Labusel. Puluhan Buruh Harian Lepas (BHL) PT Tasik Raja (AEP Group) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK yang terindikasi sepihak itu menjadi sorotan pihak terkait. Tapi, meski dilakukan mediasi, pihak manajemen perusahaan tetap bersikukuh dengan prinsipnya, memberhentikan pekerjanya.
Pihak Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Sosnakertrans) Pemkab Labusel, Jumat (22/4) sore, menggelar mediasi terkait PHK yang dilakukan perusahaan itu. Namun tidak ada kata sepakat dalam pertemuan yang dilakukan.
Mediasi yang dipimpin langsung Kepala Dinas Sosnakertrans Sutrisno diikuti oleh kuasa hukum Diapari Marpaung SH mewakili sebelas BHL yang di PHK, perwakilan buruh yang di PHK Rohimah Lubis, dan Kepala Tata Usaha (KTU) Perkebunan PT Tasik Raja Taufik Hidayat Purba yang mewakili manajemen perusahaan.
Pada kesempatan itu, Diapari Marpaung mengatakan, sebenarnya jumlah BHL yang di PHK sepihak sebanyak 35 orang. Namun hanya 11 yang memberikan kuasa padanya.
Menurutnya, PHK yang dilakukan perusahaan tidak beralasan dan meminta agar keputusan itu dibatalkan. "Kami meminta agar perusahaan mempekerjakan kembali BHL yang di PHK dan dijadikan SKU. Para buruh perawatan kebun ini tidak boleh dijadikan BHL, karena kegiatan mereka merupakan pekerjaan pokok," katanya.
Sementara itu Rohimah Lubis salah seorang pekerja yang kena PHK mengaku bekerja sebagai buruh perawatan kebun di perusahaan itu selama tiga tahun, namun statusnya tetap sebagai BHL yang hanya mendapatkan upah harian.
Menurutnya, perusahaan memutuskan hubungan kerja sepihak pada Maret 2016 lalu tanpa alasan jelas. "Setiap hari kami bekerja kecuali Jumat dan Sabtu, dan status kami selama ini tetap BHL," katanya.
Sayangnya manajemen perusahaan yang diwakili Taufik Hidayat Purba tidak dapat mengambil keputusan dalam mediasi itu. Dia hanya mengatakan, saat ini di perusahaan itu terdapat lebih kurang 250-an tenaga BHL dan masa kerja para BHL tersebut tidak ada yang memenuhi 21 hari berturut-turut dalam sebulan, sehingga statusnya tidak ditingkatka menjadi karyawan. "Status mereka sebagai BHL," katanya.
Karena tidak ada titik temu, mediasi itu akhirnya ditutup dengan kesimpulan pihak pekerja dapat melakukan upaya ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kepala Dinas Sosnakertrans Sutrisno pada kesempatan itu mengatakan, akan membuat anjuran kepada para pihak sebagai dasar melanjutkan permasalahan tersebut ke tingkat PHI.
"Saya sangat menyayangkan pihak perusahaan tidak bersedia membuka diri untuk mediasi ini. Namun begitu kami akan melakukan pengecekan langsung terkait administrasi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut," katanya. (fajar dame harahap)
·         Contoh 2
Senin 30 November 2015 18:38
TANGERANG – Mengenakan pita warna kuning dan baju hitam ratusan buruh menggerudug PT IMP (Inti Megah Perkasa) dikawasan komplek pergudangan Nusa Indah, Benda, Kota Tangerang, Senin (30/11). Buruh yang tergabung dalam KSBSI Garteks Tangerang Raya berunjukrasa menuntut perusahan untuk mempekerjakan kembali ratusan rekan mereka yang di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Serta menuntut perusahaan untuk memberlakukan kebijakan normatif, gaji UMK  dan lain sebagainya sesuai dengan Undang-undagan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami menilai perusahaan ini sangat arogan, memecat kami tanpa alasan yang jelas, tanpa prosedur yang berlaku. Kami sangat kecewa, kerja puluhan tahun berakhir seperti ini,” kata Siti Faidah kepada BantenExpres dilokasi unjukrasa.
Siti, salah satu karyawan yang di PHK telah bekerja 11 (sebelas) tahun di PT. IMP dengan gaji dibawah UMR. “Saya telah di PHK oleh perusahaan ini tanpa alasan yang jelas tanpa pesangon yang jelas, padahal saya dan rekan lainnya telah bekerja di perusahaan ini belasan tahun. Ini benar-benar penindasan terhadap kaum buruh, kami akan lawan,” ujar Siti satu orang anak ini.
Hal senada diungkapkan Sunarto, ia telah bekerja selama 8 (delapan) tahun merasa sangat heran pihak perusahaan mem-PHK-nya tanpa alasan yang jelas.
“Saya tidak tahu ada persoalan apa diperusahaan ini, tiba-tiba kami, ada sekitar 116 karyawan di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Ini Perusahaan benar-benar otoriter,” kata Sunarto berapi-api dengan raut muka kecewa.
Sunarto mengatakan PT IMP yang bergerak dalam percetakan printing dan border telah sewenang-wenang memecat karyawanya hanya dengan alasan efisiensi.
“Kalau hanya karena alasan efisiensi, itu tidak benar. Pabrik ini telah banyak mengorder sejumlah pekerjaan kepada perusahaan rekanan mereka. Saya kebetulan tahu apa saja yang diproduksi pabrik ini. Jadi kami menduga perusahaan ini telah dendam kepada kami, tidak senang kepada kami,” terang Sunarto yang bekerja sebagai tenaga ahli di pabrik tersebut.
Sementara, menurut sekretaris Garteks Tangerang Raya, Tri Pamungkas, mengatakan akan mempidanakan PT IMP itu dengan mengacu kepada Undang-undang nomor 21 tahun 2000 dan Undang-undang nomor 13 tahun 2003.
“Ini perusahaan telah melakukan tindak pidana undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang tentang serikat. Kami dari Garteks Tangerang Raya akan memproses ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” cetus Tri dalam orasinya.
Pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaporkan PT. Inti Megah Perkasa ke Polres Metro Kota Tangerang karena dinilai telah melakukan tindak pidana tentang ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, para buruh telah melakukan aksi unjukrasa selama 3 (tiga) di PT. Inti Megah Perkasa menuntut sikap perusahaan terhadap PHK yang dilakukan tanpa mekanisme dan prosedur yang jelas. Buruh mengancam akan kembali melakukan aksi secara besar-besaran bila perusahaan masih tidak ada respon yang baik. (ZIE)
  

BAB III

PENUTUP

1.     Kesimpulan

Ada tiga kewajiban karyawan terhadap perusahaan yaitu kewajiban ketaatan, konfidensialitas, dan loyalitas. Kewajiban tersebut bagi karyawan.
Selain membebani karyawan dengan berbagai kewajiban terhadap perusahaan, suatu perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan hak-hak yang sepadan dengan karyawan. Perusahaan hendaknya tidak melakukan praktek diskriminasi terhadap karyawan. Perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan kondisi kerja yang memperhatikan kesehatan dan keamanan pekerja, memberikan imbalan gaji yang adil, dsb.

DAFTAR PUSTAKA






1 komentar:

  1. halo saya anya bennett, seorang penulis keuangan. saya menulis di beberapa topik terkait keuangan seperti utang, pinjaman, asuransi, investasi dan sebagainya. saya menemukan blog Anda saat berselancar di internet untuk menemukan blog yang cocok untuk menulis artikel. itu sangat banyak akal dengan konten yang kaya dan bagus dan memiliki presentasi yang jelas. saya harus menghargai kerja keras Anda dan berharap Anda beruntung. saya bertanya-tanya apakah ada orang di sini yang mencari pemberi pinjaman pinjaman positif untuk melaksanakan proyek atau kebutuhan keuangan Anda? saya merekomendasikan orang tersebut untuk menghubungi mr pedro jerome (pedroloanss@gmail.com) yang telah membantu banyak pengusaha muda & tua di seluruh dunia untuk bantuan keuangan jadi saya sangat yakin bahwa mr pedro dapat membantu di tingkat 2. layanan pinjaman kepada siapa pun di sini mencari pinjaman. terima kasih sekali lagi telah mengizinkan saya untuk menulis di blog Anda. Saya yakin saya telah memberikan Anda artikel yang benar-benar unik dan relevan sehingga dapat bermanfaat bagi pembaca Anda. jika Anda tidak senang dengan catatan singkat saya, saya dengan hormat menyesalinya sebelumnya. salam hormat saya, anya bennett.

    BalasHapus