KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN KARYAWAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Etika pada dasarnya
adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik-buruk seperti apa
yang dikatakan oleh perasaan sesorang, tetapi anggapan seseorang atas
perasaannya yang menganggap bahwa sesuatu yang dianggap benar belum tentu
perasaan orang lain menganggap bahwa hal itu benar atau sesuai dengan
etika. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian
tentang etika perusahaan, etika kerja dan etika perorangan, yang menyangkut
hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika
perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan
dengan lingkungannya, etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya,
dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.
Masalah etika sangat
kompleks, tersebar di berbagai disiplin ilmu. Perusahaan dalam hal ini, dalam
kelangsungan hidupnya menghadapi berbagai pengaruh baik dari luar maupun dalam
perusahaan. Dari dalam perusahaan adalah yang berhubungan dengan karyawan.
Khususnya bagaimana pelaksanaan etika hubungannya dengan hak dan kewajiban
karyawan terhadap perusahaan dan sebaliknya.
Dalam etika bisnis
terdapat kewajiban dua pihak, yaitu pada karyawan dan pada perusahaan, awalnya
kita mulai dengan menyoroti kewajiban karyawan pada perusahaan kemudian kita
selanjutnya membalikan perspektifnya dengan memfokuskan kewajiban perusahaan
terhadap karyawan. Makalah ini membahas tentang kewajiban-kewajiban karyawan
dan perusahaan.
2.
Rumusan Masalah
1.1. Apa kewajiban karyawan terhadap perusahaan ?
1.2. Apa kewajiban perusahaan terhadapa karyawan ?
3.
Tujuan
1.1. Memahami kewajiban karyawan terhadap perusahaan.
1.2. Memahami kewajiban perusahaan terhadap karyawan.
1.3. Mampu membedakan antara kewajiban perusahaan dan karyawan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Kewajiban
1.1. Hakikat Kewajiban
Kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan
yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang
sepatutnya diberikan. Contoh kewajiban : Dalam jual beli, bila kita membeli
suatu barang, maka kita wajib membayar barang tersebut. Pengertian Kewajiban Menurut Prof Notonagoro, wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan .Sehingga
kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Etika kerja
merupakan rumusan penerapan nilai – nilai etika yang berlangsung di
lingkungannya, dengan tujuan untuk mengatur tata krama aktivitas para
karyawannya agar mencapai tingkat efesiensi dan produktivitas yang maksimal.
Etika perusahaan menyangkut tentang hubungan perusahaan dan karyawannya sebagai
satu kesatuan dalam lingkungannya, etika kerja menyangkut hubungan kerja antara
perusahaan dan karyawan.
2.
Kewajiban
Karyawan Dan Perusahaan
2.1. Kewajiban Karyawan terhadap Perusahaan
Karyawan mempunyai kewajiban
terhadap perusahaan, yang berupa:
2.1.1.
Kewajiban Ketaatan
Karyawan harus taat kepada atasannya, karena ada ikatan kerja antara
keduanya. Namun tentunya taat disini bukan berarti harus selalu mematuhi semua
perintah atasan, jika perintah tersebut dianggap tidak bermoral dan tidak
wajar, maka pekerja tidak wajib mematuhinya :
a. Karyawan tidak perlu dan malah tidak boleh
mematuhi perintah yang menyuruh dia melakukan sesuatu yang tidak bermoral
seperti jika atasan memerintahkan bawahanya untuk membunuh musuhnya,
karyawan tidak boleh melaksanakan perintah tersebut.
b. Karyawan tidak wajib juga mematuhi perintah atasannya
yang tidak wajar, walaupun dari segi etika tidak ada keberatan. Yang
dimaksudkan adalah perintah yang tidak diberikan demi kepentingan perusahaan.
Misal, kepala unit memerintahkan bawahanya untuk memperbaiki mobil pribadinya,
merenovasi rumah pribadinya dan sebagainya di luar kepentingan perusahaan.
c. Karyawan juga tidak perlu mematuhi perintah
yang memang demi kepentingan perusahaan, tetapi tidak sesuai dengan penugasan
yang disepakati ketika ia menjadi karyawan di perusahaan itu. Misalnya, suatu
karyawan diterima di perusahaan tersebut untuk fungsi manajemen tapi lama
kelamaan diberi tugas-tugas sekretaris (menerima telepon, membuat gaji,
mengurus perjalanan bos dan lain-lain).
2.1.2. Kewajiban Konfidensialitas
2.1.3. Kewajiban Loyalitas
Konsekuensi
lain yang dimiliki seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah
perusahaan adalah dia harus memiliki loyalitas terhadap perusahaan. Dia harus
mendukung tujuan-tujuan dan visi-misi dari perusahaan tersebut. Karyawan yang
sering berpindah-pindah pekerjaan dengan harapan memperoleh gaji yang lebih
tinggi dipandang kurang etis karena dia hanya berorientasi pada materi belaka.
Ia tidak memiliki dedikasi yang sungguh-sungguh kepada perusahaan di tempat dia
bekerja. Maka sebagian perusahaan menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang
kurang etis bahkan lebih ekstrim lagi mereka menganggap tindakan ini sebagai
tindakan yang tidak bermoral.
2.2. Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan
Setelah kewajiban karyawan terhadap perusahaan
telah dijabarkan diatas, kini saatnya membahas mengenai kewajiban perusahaan
terhadap karyawannya. Selain memberikan beban tanggung jawab pada karyawan
dengan berbagai tugas yang berkaitan dengan perusahaan, perusahaan berkewajiban
untuk memberikan apa yang patut diterima oleh. Adapun kewajiban perusahaan pada
karyawan ialah:
2.2.1. Perusahaan tidak melakukan diskriminasi
Diskriminasi dalam perusahaan adalah membedakan
karyawan dengan alasan yang tidak relevan, berdasarkan prasangka atau
stereotip. Diskriminasi dapat terjadi saat perekrutan kandidat karyawan,
kenaikan jabatan, atau deskripsi pekerjaan.
Dalam perusahaan perilaku diskriminasi dianggap tidak etis karena:
Akan merugikan perusahaan, karena tidak fokus pada kapasitas dan kemampuan
kandidat karyawan, tapi pada faktor-faktor lainnya. Perusahaan akan kehilangan
kemampuan bersaingnya karena perusahaan tidak didukung oleh tenaga yang
berpengalaman.
2.2.2. Perusahaan harus menjamin kesehatan dan
keselamatan karyawan
Tempat
kerja yang bersih, sehat, dan nyaman dapat memberikan pengaruh positif dan
meningkatkan produktifitas dalam bekerja. Sedangkan keselamatan kerja
diwujudkan dengan tempat kerja yang aman dan sesuai dengan standar keselamatan
yang telah ditentukan.
2.2.3. Perusahaan memberikan gaji secara adil
Selain untuk mengembangkan diri, memberikan
kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat, motivasi seseorang untuk bekerja
adalah untuk mendapatkan upah atau gaji.
Ada beberapa pandangan mengenai pembagian
imbalan yang adil, yakni:
·
Pandangan
Liberalistis : imbalan yang adil jika disesuaikan dengan prestasi karyawan di
perusahaan.
·
Pandangan
Sosialistis : imbalan yang adil jika sesuai dengan kebutuhan diri karyawan dan
keluarganya.
Menurut Thomas Garrett dan Richard Klonoski yang
berpendapat bahwa ada enam poin yang harus dipertimbangkan dalam menetapkan
gaji, meliputi:
·
Peraturan
Hukum : pemberian gaji yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku, misal
ketentuan hukum tentang upah minimum
·
Upah yang layak
: rata-rata gaji yang diberikan setara dengan UMR
·
Kemampuan
perusahaan : perusahaan mapan yang menghasilkan laba besar harus
menyediakan gaji yang lebih besar dibandingkan perusahaan yang memiliki margin
laba yang kecil.
·
Pekerjaan dengan
sifat khusus : pekerja yang melakukan pekerjaan yang membutuhkan ketrampilan
bersifat khusus atau tingkat resiko yang tinggi layak diberi gaji yang tinggi.
·
Perbandingan
dengan gaji perusahaan lain: gaji atau upah diberikan oleh perusahaan dengan
melihat gaji atau upah pekerja di perusahaan lain yang sejenis.
·
Merundingkan
gaji atau upah antara pekerja dan perusahaan : berunding secara langsung antara
perusahaan dan karyawan adalah cara yang cerdas untuk menentukan gaji yang
fair. Tentu saja pihak perusahaan harus terbuka saat membicarakan hal tersebut.
·
Senioritas dan
imbalan rahasia : senioritas yang mucul dalam pemberian gaji yang ditinjau dari
segi pengalaman kerja, periode kerja, serta loyalitas dan dedikasi pada
perusahaan. Namun saat ini senioritas sudah tidak diperhitungkan lagi,
melainkan lebih concern pada prestasi dan hak. Pemberian kenaikan gaji yang
diam-diam/dirahasiakan dari rekan sekerja dinilai tidak etis karena mengabaikan
kontrol sosial dan merusak suasana kerja.
2.2.4. Perusahan tidak boleh memberhentikan
karyawan dengan semena-mena.
Menurut Garret dan Kliniski ada tiga alasan konkret
dalam memberhentikan karyawan yaitu:
a.
majikan hanya
boleh memberhentikan dengan alasan yang tepat
b.
majikan harus
berpegang pada prosedur yang semestinya
c.
majikan harus
membatasi akibat negatif bagi karyawan seminimal mungkin.
Dengan memahami antara kewajiban karyawan dan kewajiban perusahaan maka
diharapkan adanya pengertian di kedua belah pihak. Dengan saling memahami dan
menghormati kewajiban masing-masing maka keselarasan dalam lingkungan kerja
akan terjaga.
3.
Contoh Kasus
·
Contoh 1
Sabtu, 23 Apr 2016 10:07 WIB - http://mdn.biz.id/n/230095/
Puluhan
Karyawan Tasik Raja Di-PHK Sepihak
MedanBisnis - Labusel. Puluhan Buruh Harian Lepas (BHL) PT Tasik Raja (AEP
Group) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK yang terindikasi sepihak itu menjadi sorotan pihak terkait. Tapi, meski
dilakukan mediasi, pihak manajemen perusahaan tetap bersikukuh dengan
prinsipnya, memberhentikan pekerjanya.
Pihak Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi
(Sosnakertrans) Pemkab Labusel, Jumat (22/4) sore, menggelar mediasi terkait
PHK yang dilakukan perusahaan itu. Namun tidak ada kata sepakat dalam pertemuan
yang dilakukan.
Mediasi yang dipimpin langsung Kepala Dinas
Sosnakertrans Sutrisno diikuti oleh kuasa hukum Diapari Marpaung SH mewakili
sebelas BHL yang di PHK, perwakilan buruh yang di PHK Rohimah Lubis, dan Kepala
Tata Usaha (KTU) Perkebunan PT Tasik Raja Taufik Hidayat Purba yang mewakili
manajemen perusahaan.
Pada kesempatan itu, Diapari Marpaung mengatakan,
sebenarnya jumlah BHL yang di PHK sepihak sebanyak 35 orang. Namun hanya 11 yang
memberikan kuasa padanya.
Menurutnya, PHK yang dilakukan perusahaan tidak
beralasan dan meminta agar keputusan itu dibatalkan. "Kami meminta agar
perusahaan mempekerjakan kembali BHL yang di PHK dan dijadikan SKU. Para buruh
perawatan kebun ini tidak boleh dijadikan BHL, karena kegiatan mereka merupakan
pekerjaan pokok," katanya.
Sementara itu Rohimah Lubis salah seorang pekerja yang
kena PHK mengaku bekerja sebagai buruh perawatan kebun di perusahaan itu selama
tiga tahun, namun statusnya tetap sebagai BHL yang hanya mendapatkan upah
harian.
Menurutnya, perusahaan memutuskan hubungan kerja
sepihak pada Maret 2016 lalu tanpa alasan jelas. "Setiap hari kami bekerja
kecuali Jumat dan Sabtu, dan status kami selama ini tetap BHL," katanya.
Sayangnya manajemen perusahaan yang diwakili Taufik
Hidayat Purba tidak dapat mengambil keputusan dalam mediasi itu. Dia hanya
mengatakan, saat ini di perusahaan itu terdapat lebih kurang 250-an tenaga BHL
dan masa kerja para BHL tersebut tidak ada yang memenuhi 21 hari berturut-turut
dalam sebulan, sehingga statusnya tidak ditingkatka menjadi karyawan.
"Status mereka sebagai BHL," katanya.
Karena tidak ada titik temu, mediasi itu akhirnya
ditutup dengan kesimpulan pihak pekerja dapat melakukan upaya ke tingkat yang
lebih tinggi, yakni Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kepala Dinas Sosnakertrans Sutrisno pada kesempatan
itu mengatakan, akan membuat anjuran kepada para pihak sebagai dasar
melanjutkan permasalahan tersebut ke tingkat PHI.
"Saya sangat menyayangkan pihak perusahaan tidak
bersedia membuka diri untuk mediasi ini. Namun begitu kami akan melakukan
pengecekan langsung terkait administrasi ketenagakerjaan di perusahaan
tersebut," katanya. (fajar dame harahap)
·
Contoh 2
Senin 30
November 2015 18:38
TANGERANG – Mengenakan pita warna kuning dan baju hitam ratusan buruh
menggerudug PT IMP (Inti Megah Perkasa) dikawasan komplek pergudangan Nusa
Indah, Benda, Kota Tangerang, Senin (30/11). Buruh yang tergabung dalam KSBSI
Garteks Tangerang Raya berunjukrasa menuntut perusahan untuk mempekerjakan
kembali ratusan rekan mereka yang di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Serta menuntut perusahaan untuk memberlakukan kebijakan normatif, gaji UMK
dan lain sebagainya sesuai dengan Undang-undagan ketenagakerjaan yang
berlaku.
“Kami menilai perusahaan ini sangat arogan, memecat kami tanpa alasan yang
jelas, tanpa prosedur yang berlaku. Kami sangat kecewa, kerja puluhan tahun
berakhir seperti ini,” kata Siti Faidah kepada BantenExpres dilokasi
unjukrasa.
Siti, salah satu karyawan yang di PHK telah bekerja 11 (sebelas) tahun di
PT. IMP dengan gaji dibawah UMR. “Saya telah di PHK oleh perusahaan ini tanpa
alasan yang jelas tanpa pesangon yang jelas, padahal saya dan rekan lainnya
telah bekerja di perusahaan ini belasan tahun. Ini benar-benar penindasan
terhadap kaum buruh, kami akan lawan,” ujar Siti satu orang anak ini.
Hal senada diungkapkan Sunarto, ia telah bekerja selama 8 (delapan) tahun
merasa sangat heran pihak perusahaan mem-PHK-nya tanpa alasan yang jelas.
“Saya tidak tahu ada persoalan apa diperusahaan ini, tiba-tiba kami, ada
sekitar 116 karyawan di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Ini Perusahaan
benar-benar otoriter,” kata Sunarto berapi-api dengan raut muka kecewa.
Sunarto mengatakan PT IMP yang bergerak dalam percetakan printing dan
border telah sewenang-wenang memecat karyawanya hanya dengan alasan efisiensi.
“Kalau hanya karena alasan efisiensi, itu tidak benar. Pabrik ini telah
banyak mengorder sejumlah pekerjaan kepada perusahaan rekanan mereka. Saya
kebetulan tahu apa saja yang diproduksi pabrik ini. Jadi kami menduga
perusahaan ini telah dendam kepada kami, tidak senang kepada kami,” terang
Sunarto yang bekerja sebagai tenaga ahli di pabrik tersebut.
Sementara, menurut sekretaris Garteks Tangerang Raya, Tri Pamungkas,
mengatakan akan mempidanakan PT IMP itu dengan mengacu kepada Undang-undang
nomor 21 tahun 2000 dan Undang-undang nomor 13 tahun 2003.
“Ini perusahaan telah melakukan tindak pidana undang-undang ketenagakerjaan
dan undang-undang tentang serikat. Kami dari Garteks Tangerang Raya akan
memproses ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” cetus Tri dalam orasinya.
Pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaporkan PT. Inti Megah Perkasa ke
Polres Metro Kota Tangerang karena dinilai telah melakukan tindak pidana
tentang ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, para buruh telah melakukan aksi unjukrasa selama 3 (tiga)
di PT. Inti Megah Perkasa menuntut sikap perusahaan terhadap PHK yang dilakukan
tanpa mekanisme dan prosedur yang jelas. Buruh mengancam akan kembali melakukan
aksi secara besar-besaran bila perusahaan masih tidak ada respon yang
baik. (ZIE)
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Ada
tiga kewajiban karyawan terhadap perusahaan yaitu kewajiban ketaatan,
konfidensialitas, dan loyalitas. Kewajiban tersebut bagi karyawan.
Selain
membebani karyawan dengan berbagai kewajiban terhadap perusahaan, suatu perusahaan
juga berkewajiban untuk memberikan hak-hak yang sepadan dengan karyawan.
Perusahaan hendaknya tidak melakukan praktek diskriminasi terhadap karyawan.
Perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan kondisi kerja yang memperhatikan
kesehatan dan keamanan pekerja, memberikan imbalan gaji yang adil, dsb.
DAFTAR PUSTAKA
·
http://www.google.co.id/TINJAUAN+TENTANG+ETIKA,+HAK+DAN+KEWAJIBAN+KARYAWAN+DALAM+PERUSAHAAN+Hariyanti+STIE-AUB+Surakarta/,
02 Mei 2016, 14:18.
·
http://verapipinw.blogspot.co.id/2014/01/business-ethicskewajiban-karyawan-dan.html
, 02 Mei 2016, 15:00.
·
http://www.slideshare.net/akhmadsyaiful/5-hak-perusahaan-kepada-karyawannya-5-hal-hak-karyawan-yang-pribadi
05 Mei 2016, 13:30.
·
http://yesica-adicondro.blogspot.co.id/2013/04/kewajiban-karyawan-dan-perusahaan.html 05 Mei 2016, 14:00.
·
http://bantenexpres.com/front/br/karyawan-di-phk-sepihak-buruh-akan-pidanakan-pabrik
06 Mei 2016,
13:00.
·
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2016/04/23/230095/puluhan-karyawan-tasik-raja-di-phk-sepihak/#.VzRNitKLTIU
06 Mei 2016, 13.10.